Minggu, 18 Maret 2012

TERBENTUKNYA MASYARAKAT INFORMASI

Masyarakat Informasi 
Rangkuman
Di era modern sekarang ini pengetahuan dan teknologi merupakan aset institusi yang sangat penting. Suatu institusi yang kering pengetahuan atau informasi, tidak akan bertahan lama. Perubahan informasi yang begitu cepat dan dengan adanya prasarana teknologi yang memadai menjadikan informasi sebagai komponen yang penting dalam mengelola suatu organisasi atau institusi. Karyawan yang kaya pengetahuan akan memiliki daya respon yang bagus terhadap setiap informasi yang diterimanya. Dan institusi atau lembaga organisasi saat ini terus-menerus membekali setiap karyawannya dengan pengetahuan, dan menjadikan setiap karyawan adalah aset perusahaan yang sangat berharga. Begitu juga jika informasi sudah terorganisir dalam database tertentu maka informasi tersebut agar dapat terus di manfaatkan harus terjadwal secara teratur untuk diperbaharui. Dengan pengelolaan pengetahuan yang baik maka informasi akan menjadi bahan utama dalam pengambilan keputusan di suatu perusahaan atau lembaga institusi.
Knowledge Management 
Rangkuman

Pengetahuan adalah hasil dari rangkaian bagaimana data mentah diproses menjadi informasi yang berguna. Sedangkan Sistem Informasi bertugas mengumpulkan data mentah dengan terus-menerus menganalisa fakta yang terjadi. Melalui sistem informasi ini data dikombinasikan, disaring/difilter, diorganisasikan, dan dianalisa untuk menghasilkan informasi yang tepat dan akurat yang dapat digunakan untuk melakukan langkah-langkah untuk mencapai perubahan di suatu organisasi/ perusahaan. Selanjutnya informasi ini disaring, disalurkan untuk menghasilkan knowledge/pengetahuan.
Teknologi informasi merupakan prasarana untuk menyalurkan informasi ke semua lini yang dipengaruhi oleh informasi, sehingga terjadinya pertukaran informasi/pengetahuan dari kelompok-kelompok yang memerlukan informasi, meng-update-nya, dan pengetahuan tersebut terus berkembang inilah yang disebut dengan Knowledge Management. Jadi Knowledge Management merupakan intervensi bersama-sama dari sumber daya manusia, proses dan teknologi untuk mendukung proses pembuatan (creation), pembauran (assimilation), penyebaran (dissemination) dan pemanfaatan bersama pengetahuan di dalam lingkungan organisasi/perusahaan.
Daftar Pustaka
  • Bovee, Courtland L. Komunikasi Bisnis I & II. Jakarta: Prenhallindo, 2002.
  • Indrajit, Ricahardus Eko. Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2000
  • Koeswara (editor). Dinamika Informasi Dalam Era Global. Bandung: Rosdakarya ,1998.
  • Mc. Farlan. Ledakan Informasi dan Manajemen. Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1987.
  • Oetama, Budi Sutedjo Dharma. Perencanaan dan Pembangunan Sistem Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002.
  • Stapleton, James J. Executive's Guide to Knowledge Managemnt. Jakarta: Penerbit Eralngga , 2003.
  • Srikantaiah, T.Kanti. Knowledge Management For The Information Professional. America: Thomas H. Hogan, Sr, 1999.

ASPEK EKONOMI INFORMASI

Informasi Sebagai Barang Komoditi 
Rangkuman
Dalam perkembangan teknologi dan informasi yang pesat saat ini ditandai munculnya sebuah model perdagangan baru di dunia, yaitu perdagangan melalui internet yang memanfaatkan informasi seluas-luasnya.
Pengertian informasi dapat berbeda-beda bergantung pada sudut pandangnya dan kebutuhan penggunanya. Definisi informasi adalah rangkaian data yang mempunyai sifat sementara tergantung waktu, mampu memberikan kejutan pada yang menerimanya. Informasi memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan.
Internet dengan sistem jaringan yang terkoneksi antarkomputer dengan melewati batas-batas negara telah mendorong pola hubungan manusia yang berbeda yang melahirkan istilah cyber community.
Ada beberapa sumber penting untuk memperoleh informasi secara tepat, yaitu Manusia sebagai sumber; Sumber dokumenter; Sumber persepsi.
Fungsi atau manfaat informasi, Informasi itu sangat beragam, baik dalam jenis, tingkatan, maupun bentuknya. Sehingga fungsinya pun makin beragam pula karena akan bergantung pada manfaatnya bagi setiap orang yang kebutuhannya berbeda-beda.
Jenis-jenis informasi, Pengelompokan informasi berdasarkan jenisnya memudahkan arah dan pengelompokan informasi tersebut sesuai dengan sifat dan karakteristik yang dimilikinya.
Kualitas Informasi, sangat dipengaruhi oleh Relevan (relevancy); Akurat (accuracy); Tepat waktu (timelineness); Ekonomis (Economy); Ketersediaan (availability); Keandalan (reliability); Meningkatkan efisiensi.
Perlindungan Hukum terhadap Informasi Rahasia sangat berkait erat dengan informasi berdasarkan fakta, merupakan bagian dari hak milik perindustrian yang bernilai profit bagi pihak lain yang berkepentingan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak Paten atas Informasi 
Rangkuman

Hak Kekayaan Intelektual secara umum dapat digolongkan atas hak milik perindustrian dan hak cipta.
Hak Milik Perindustrian dapat dibagi menjadi:
  1. Paten (patent) yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
  2. Informasi Rahasia (undisclosed information), diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242).
  3. Hak Pemuliaan tanaman (plant breeder's right).
  4. Rancangan Industri (industrial design) diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243).
  5. Denah Rangkaian (circuit layout) yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244).
  6. Merek dagang (trade mark) telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Pemegang paten dapat memiliki beberapa hak, antara lain 1. Hak eksklusif; 2. Hak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi; 3. Hak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat; 4. Hak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten.
Kewajiban pemegang paten adalah 1. membayar biaya tahunan; 2. melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Secara garis besar, hak paten dibedakan ke dalam paten dan paten sederhana. Paten dan paten sederhana perbedaannya terletak pada jumlah klaim; masa perlindungan; pengumuman permohonan; jangka waktu mengajukan keberatan; yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif; lama pemeriksaan substantif dan objek paten.
Daftar Pustaka
  • Asian Law Group Pty Ltd. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT. Alumni.
  • Basuki Suhardiman. 2003. Nilai Ekonomi Internet Indonesia. Kompas 7 April 2003.
  • Homepage Ditjen HKI. http://www.dgip.go.id/
  • Irawan, Budhi. 2000. Implikasi perkembangan Teknologi Informasi dan Internet terhadap Dunia Pendidikan di Indonesia.
  • Irendra Radjawali. 2005. Pengembangan Perangkat Lunak: Solusi di Era Globalisasi. The prospect Development. Dicetak tanggal 15 Maret 2005.
  • Keegan, Warren J. 1996. Manajemen Pemasaran Global. Edisi Bahasa Indonesia. Jilid 1. Prenhallindo. Jakarta.
  • Kompas. 2003. Nilai ekonomi Internet Indonesia. Artikel tanggal 7 april 2003.
  • Lindsey, Tim, dkk. 2003. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Penerbit Alumni. Jakarta.
  • Manaf, Abdul. 2004. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, Hak Cipta, Waralaba, serta Pelaksnaan Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba. Bandung: CV. Mandar Maju.
  • Meuthiah, Ika. 2004. Rahasia Dagang dan Perlindungan Konsumen. http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=51
  • Pinarwan, Djohan. 2000. Pelaporan bisnis di Masa Datang. Artikel dalam Kontan-Online Edisi 29/IV tanggal 17 April 2000 yang di download tanggal 12 April 2005.
  • Purba, A. Zen Umar. Interdependensi Dan Kreatifitas. Makalah Dirjen HKI- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
  • Rahardjo, Budi. (2003). HKI dan Teknologi Informasi: Peluang dan Hambatan. LIPI. Jakarta. http://budi.insan.co.id
  • Riswandi, Budi Agus & Syamsudin, M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  • Sembiring, Sentosa. (2002). Prosedur dan tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek. Bandung: CV. Yrama Widya.
  • Suhardiman, Basuki. 2005. Komputek Online. Atasi berbagai masalah dengan internet. Di cetak tanggal 15 Maret 2005
  • Sumber: http://kuliah.dinus.ac.id/ika/asi2.html
  • Syukri, Agus Fanar. (2000). HKI: The Basic of National Science and Technology Development. ISTECS chapter Japan Researcher1. Proceedings Of The 9th Scientific Meeting. Temu Ilmiah TI-IX PPI.
  • Taryanto, dkk. 2003. Competitive Intelligence: Piranti Strategis Memenangkan Persaingan Global. PT Multi Utama Indonesia. Jakarta.;
  • Wibowo, Arrianto Mukti. Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce. ( amwibowo@excite.comamwibowo@caplin.cs.ui.ac.id)- Fak. Ilmu Komputer UI
  • Witarto. 2004. Memahami Sistem Informasi: Pendekatan Praktis Rekayasa Sistem Informasi Melalui Kasus-kasus Sistem Informasi di Sekitar kita. Penerbit Informatika. Bandung.
  • Yusup, Pawit M. M.S. 2004. Manajemen Sumber Daya Informasi Ilmiah: Beberapa Peluang Kemandirian Pengelolaannya. Bahan Orasi Ilmiah dalam Peringatan Dies Natalis Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tanggal 18 September 2004. dicetak dari http://bdg.centrin.net.id/~pawitmy

DASAR-DASAR TEKNOLOGI INFORMASI DAN DAMPAK SOSIAL

Dasar-dasar Teknologi Informasi 
Rangkuman
Ada berbagai macam definisi mengenai komputer, tetapi pada dasarnya komputer merupakan sebuah alat elektronik yang menyimpan data dan program serta memproses data dengan mengikuti instruksi-instruksi dalam sebuah program sehingga diperoleh output data. Kemampuan yang dimiliki komputer, antara lain terdiri atas kapasitas pengingat, kecepatan, keakuratan, operasi otomatis, kemampuan mengikuti perintah, dan kemampuan memproses. Komputer terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat keras terdiri dari komponen-komponen: alat masukan (input device), alat pemroses (processing device), alat keluaran (output device), dan alat simpanan luar (storage). Terdapat 2 klasifikasi perangkat lunak yang biasanya terdiri dari perangkat lunak aplikasi dan perangkat lunak sistem.
Pengendalian dan Dampak Penggunaan Teknologi Informasi 
Rangkuman

Teknologi sangat penting terutama untuk membantu mempermudah dan mempercepat pekerjaan seseorang maupun perusahaan. Namun, selain aspek positifnya maka teknologi di dalam sistem informasi dapat juga mengakibatkan permasalahan etika dalam organisasi atau perusahaan. Oleh karena itu, faktor manusia memegang peranan penting dalam penggunaan teknologi tersebut.
Dampak penerapan teknologi informasi dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan, yaitu yang menyangkut kebebasan pribadi, pekerjaan, kesehatan, tanggung jawab, kesenjangan keahlian, etika dan profesionalisme, serta citra diri manusia.
Daftar Pustaka
  • Budiaradjo, Bagio (1991). Komputer dan Masyarakat. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
  • Jogiyanto (2003). Sistem Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi.
  • Sutedjo, Budi (2002). Perencanaan dan Pembangunan Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi.
  • Wahid, Fathul (2002). Kamus Istilah Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi.

Rabu, 14 Maret 2012

- Carilah, jelaskan dan sebutkan pasal yang berkaitan dengan layanan publik dan aksesibilitas pada:

> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Pasal 1
No. 11 mengenai pengertian dari akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Penjelasan: Akses arsip harus ada sebagai contoh nyata untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip dengan kaidah-kaidah hukum yang telah ditetapkan dalam pelaksanaannya.
No. 28. Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
Penjelasan: SKN membentuk sistem yang saling bersinergi dalam setiap komponennya.
No. 29. Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
Penjelasan: ini adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh ANRI sebagai bukti layanan kearsipan cakupan nasional.
No. 30. Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
Penjelasan: Jaringan merupakan suatu binaan/pertemanan yang mengkuhususkan pada nasional agar sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan masih dalam satu kendali yang dikelola oleh ANRI sebagai pengambil kebijakan didalam bidang kearsipan.
Pasal 2
Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan nasional.
Penjelasan: yang dimaksud dengan “memberikan kepastian hukum” adalah bahwa Undang-Undang ini memberi landasan hukum bagi semua aktivitas penyelenggaraan kearsipan dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi para penyelenggara kearsipan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;
b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
c. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;
f. menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
g. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Penjelasan: huruf c
Yang dimaksud dengan “pengelolaan arsip yang andal” adalah pengelolaan arsip yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespons kebutuhan perkembangan zaman. Sistem pengelolaan arsip yang andal memiliki kemampuan: menjaring atau menangkap (capture) semua arsip dari seluruh kegiatan yang dihasilkan organisasi; menata arsip dengan cara yang mencerminkan proses kegiatan organisasi; melindungi arsip dari pengubahan, pengurangan, penambahan, atau penyusutan oleh pihak yang tidak berwenang; menjadi sumber utama informasi secara rutin mengenai kegiatan yang terekam dalam arsip; dan menyediakan akses terhadap semua arsip berikut beserta metadatanya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional” adalah bahwa dengan adanya sistem yang komprehensif dan terpadu penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih dinamis dan terarah.
Huruf f
Yang dimasud dengan “menjamin keselamatan dan keamanan arsip” adalah bahwa arsip baik secara fisik maupun informasinya harus dijaga keselamatan dan keamanannya, sehingga tidak mengalami kerusakan atau hilang. Arsip perlu dijaga kerahasiaanya dari pengaksesan oleh pihak yang tidak berhak, karena arsip merupakan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “meningkatkan kualitas pelayanan publik” adalah penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional serta prasarana dan sarana yang memadai akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memanfaatkan arsip yang dibutuhkan melalui ketersediaan arsip yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan.
Pasal 4
Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul (principle of provenance);
e. aturan asli (principle of original order);
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
l. kemanfaatan;
m. aksesibilitas; dan
n. kepentingan umum.
Penjelasan: Huruf m
Yang dimaksud dengan asas “aksesibilitas”adalah penyelenggaraan kearsipan harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
Pasal 5 mengenai ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan kepada publik
(1) Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta lembaga kearsipan.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan kearsipan secara nasional menjadi tanggung jawab ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional.
(2) Penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah provinsi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan provinsi.
(3) Penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi.
(5) Tanggung jawab penyelenggara kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
(6) Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara kearsipan nasional melakukan penelitian dan pengembangan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Penjelasan: Dalam pasal ini menjelaskan status dan kewenangan lembaga arsip.
Pasal 10, Pembangunan SKN
 (1) Lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan kearsipan yang komprehensif dan terpadu melalui SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk menjaga autentisitas dan keutuhan arsip.
(2) SKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis
Pasal 11
SKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berfungsi untuk:
a. mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi di semua organisasi kearsipan;
b. menghubungkan keterkaitan arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan
c. menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
Pasal 12, Pembangunan SIKN
(1) Lembaga kearsipan nasional membangun SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam melaksanakan fungsi SIKN, lembaga kearsipan nasional membentuk JIKN.
Pasal 13
SIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berfungsi untuk:
a. mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara;
b. menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara;
c. menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak; dan
d. menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa.
Pasal 14, Pembentukan JIKN
(1) JIKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berfungsi untuk meningkatkan:
a. akses dan mutu layanan kearsipan kepada masyarakat;
b. kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat; dan
c. peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.
(2) Penyelenggara JIKN adalah ANRI sebagai pusat jaringan nasional serta lembaga kearsipan provinsi, lembaga kearsipan kabupaten/kota, dan lembaga kearsipan perguruan tinggi sebagai simpul jaringan.
Pasal 36, Sosialisasi Kearsipan
(1) Lembaga kearsipan menggiatkan sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dalam mewujudkan masyarakat sadar arsip.
(2) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi.
(3) Sosialisasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
(4) Lembaga kearsipan menyediakan layanan informasi arsip, konsultasi, dan bimbingan bagi pengelolaan arsip masyarakat.
Penjelasan: dalam pasal ini, kearsipan menjadi bidang yang harus diperkenalkan kepada masyarakat luas agar mengerti dan mewujudkan masyarakat yang sadar akan arsipnya.
Pasal 44 mengenai akses arsip dinamis
(1) Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
a. menghambat proses penegakan hukum;
b. mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g. mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(2) Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencipta arsip wajib menentukan prosedur berdasarkan standar pelayanan minimal serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan pengguna arsip.
Penjelasan: pasal ini memberikan informasi mengenai arsip yanmg dapat diakses oleh seseorang dengan beberapa syarat yang harus dipenuhinya.
Pasal 64, Akses Arsip Statis
(1) Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d bagi kepentingan pengguna arsip.
(2) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
(3) Akses arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Arsip statis pada dasarnya terbuka untuk umum. (2) Apabila akses terhadap arsip statis yang berasal dari pencipta arsip terdapat persyaratan
tertentu, akses dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pencipta arsip yang memiliki arsip tersebut.
Pasal 66
(1) Terhadap arsip statis yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) atau karena sebab lain, kepala ANRI atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan lingkup kewenangannya dapat menyatakan arsip statis menjadi terbuka setelah melewati masa penyimpanan selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Arsip statis dapat dinyatakan tertutup apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Lembaga kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan:
a. tidak menghambat proses penegakan hukum;
b. tidak mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d. tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
e. tidak merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f. tidak merugikan kepentingan politik dan hubungan luar negeri;
g. tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h. tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i. tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
(4) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan penyelidikan dan penyidikan, arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dengan kewenangan kepala lembaga kearsipan yang ketentuannya diatur dengan peraturan kepala ANRI. (5) Penetapan arsip statis menjadi tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala lembaga kearsipan sesuai dengan tingkatan dan dilaporkan kepada dewan
perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terkoordinasi dengan pencipta arsip yang menguasai sebelumnya.
(7) Penetapan keterbukaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak arsip statis diterima oleh lembaga kearsipan.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan: 64 - 67, sudah jelas dengan maksud arsip statis yang dapat diakses dengan criteria-kriteria tertentu dengan maksud agar arsip statis ini dapat selalu lestari dan tidak disalahgunakan informasi yang tersedia didalamnya.

Kesimpulan: Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan telah memuat layanan publik dan aksesbilitas arsip yang terdapat dalam beberapa pasal. Penyelanggaraan kearsipan dari tingkat nasional hingga daerah juga telah dijabarkan lalu dengan SKN, SIKN, dan JIKN sebagai dasar dalam memberikan layanan informasi kepada publik. Aksesbilitas termuat dalam arsip dinamis dan arsip statis.