Arsip Bentuk Khusus
Pengertian arsip sendiri dalam
Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan yang dimaksud dengan arsip
adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai
dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga Negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
Undang-undang tersebut dikatakan bahwa arsip terdiri dari berbagai bentuk dan
media, namun media yang paling umum adalah arsip tekstual tercetak yang berupa
atau dalam bentuk kertas. Arsip bermedia kertas ini sering disebut sebagai
arsip konvensional atau tekstual dan dengan
seiring perkembangan tekhnologi keaarah globalisasi berdampak terhadap aspek
kehidupan manusia dalam bidang administrasi yang menuntut profesionalisme dalam
melaksanakan setiap aktivitas organisasi dan tetntu menjadi tantangan bagi para
pengelola arsip. Atas hal tersebut selanjutnya ahli di bidang kearsipan
mengelompokkan arsip berdasarkan bentuk formatnya, menjadi 2 yaitu :
1. Media konvensional yaitu
media yang sudah biasa dipergunakan seperti media kertas dikenal dengan sebagai
human readable.
2
Media baru( arsip
tekhnologi maju/ machine readable ), arsip media baru juga dikenal sebagai
arsip non kertas menurut buku Keeping Archives karya Yudith Elis yang dimaksud
dengan arsip bentuk khusus yaitu arsip bentuk media dan cirri catatan
informasinya memiliki karateristik bersifat khusus, arsip bentuk khusus
biasanya merupakan related document atau dokumen terkait namun kadang juga
sebagai lampuiran serta tidak menutup kemungkinan arsip bentuk khusus tersebut
berdiri sendiri.
Ada beberapa hal yang menyebabkan terciptanya arsip
bentuk khusus yaitu adanya kemajuan tekhnologi, pengellolaan kedua bentuk arsip
berbeda, adanya arsip yang saling berkaitan, karateristik arsip yang beerbeda,
dalam setiap transaksi organisasi menghasilkan arsip yang memiliki karateristik
yang berbeda beda sesuai dengan fungsi masing masing organisasi. Ada beberapa
macam arsip bentuk khusus yaitu :
a.
Arsip audio visual
Arsip audio visual
terdiri dari :
-
Moving image atau arisp
gambar bergerak, misalnya : film, video
-
Still image atau arsip
gambar diam, misalnya : foto, slide
- Sound recording atau arsip
rekaman suara yaitu arsip yang informasinya terekam dalam sinyal suara dengan
menggunakan sistem perekam tertentu.
b.
Arsip kartografi dan
kearsitekturan
Arsip kartografi
atau peta medianya berupan kertas namun arsip kartografi ini dikategorikan
sebagai arsip bentuk khusus, karena memiliki karakteristik informasi yang
berbeda dengan arsip tekstual yaitu informasinya dalam bentuk symbol-simbol,
gambar. Arsip ini kadang berukuran besar mulai dari A3 sampai A0 tergantung
dari besar skala.
c.
Arsip Publikasi
Arsip publikasi
misalnya kertas sheet atau stensil yang digunakan untuk menggadakan materi
publikasi.
d.
Arsip ephemera
Arsip ephemera
merupakan dokumen informal yang
mempunyai nilai tidak berjangka panjang atau sesaat, kadang dianggap barang
rongsokan atau dilestarikan sebagai specimen atau contoh misalnya vandal,
emblem, tiket, kartu ucapan. Arsip ephemera termasuk dalam arsip kelas 4
apabila ada kaitannya dengan file.
e.
Arsip karya seni
Dokumen seni yang
kehadirannya terkait dengan file, sebagai hasil aktivitas organisasi atau
berdiri sendiri sebagai master.
f.
Arsip elektronik
Dokumen atau arsip
yang dihasilkan oleh computer, misalnya e-mail, disket.
g.
Arsip bentuk mikro
Sebagai salah satu
kebutuhan untuk penyimpanan dan penemuan kembali secara cepat dalam rangka
layanan jasa informasi. Disamping itu untuk nmenyelamatkan informasi arsip.
Untuk membaca isi
informasi yang ada dalam arsip mikro ini diperlukan alat yang disebut
microreader. Arsip bentuk mikro terdiri dari microfilm dan microfiche.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentari ya.....