Minggu, 05 Februari 2012

Sistem Informasi Geografi (SIG)

Deskripsi Proses Spasial dan Model Data

     Permukaan bumi dapat dianggap sebagai suatu kontinum spasial temporer dengan pola ruang yang selalu berubah atau berbeda-beda dalam perkembangannya karena waktu yang terus berjalan. Perubahan tersebut dapat meliputi pada perkembangan penutupan vegetasi, proses geologi, proses demografi, perkembangan tata guna lahan dan sebagainya. Hal ini merupakan hasil tekanan interaksi yang disebabkan dan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dan akan menuju suatu pola spasial karakteristik wilayah di mana akan berubah karena waktu. Dalam proses perubahan dapat dikelompokkan menjadi dua kelas utama, yaitu:
1. Kelas pertama merujuk pada proses dengan suatu karakteristik lapangan misalnya kekuatan tekanan interaksi merupakan suatu fungsi posisi dan pola hasil yang dapat juga diungkapkan dalam istilah posisi tergantung nilai lapangan.
2. Kelas kedua bahwa proses didasarkan pada tingkah laku objek (interaksi spasial), pola hasil seperti suatu proses dapat diungkapkan oleh distribusi spasial dan keadaan objek.
     Dalam masyarakat SIG penyajian perangkat lunak (software) SIG menekankan pengguna untuk menyajikan kembali ruang geografi dalam bentuk elemen spasial diskrit seperti poligon, segmen garis dan atau sel raster dan lain-lain.

Perkembangan Perangkat Sistem Informasi Geografi (SIG)

     Pengetahuan mengenai SIG (Sistem Informasi Geografi) merupakan suatu sistem yang mengorganisir perangkat keras, perangkat lunak dan data untuk mendayagunakan sistem penyimpanan, pendinian, manipulasi, analisis dan penyajian hasil seluruh bentuk informasi yang berkaitan dengan aspek keruangan. Ciri-ciri data spasial adalah: 1) Memiliki geometri properti seperti koordinat dan lokasi; 2) Terkait dengan aspek ruang seperti kota, kawasan, pembangunan; 3) Berhubungan dengan semua fenomena yang terdapat di bumi, misalnya data, kejadian, gejala atau objek; 4) Dipakai untuk maksud-maksud tertentu, misalnya analisis pemantauan ataupun pengolahan. Dengan bantuan teknologi inderaja dapat diperoleh informasi masalah kelautan yang dapat mendukung data tematik maupun geometri, di mana merupakan bagian dari sistem informasi geografis. Hal ini diharapkan membantu nelayan dalam rangka efisiensi operasi penangkapan ikan, begitu juga perbedaan karakteristik massa air laut terutama gelombang arus laut dapat dihindari kecelakaan kapal laut dalam pelayarannya.

Daftar Pustaka

Atmadipoera, A.S. dan Wahyudi, Y. (1998). Teknologi Inderaja untuk Pengamatan Arus Lintas Indonesia (Arlindo). Dalam: Remote Sensing & GIS Yearbook 98/99. p. 27-35.

Hendiarti, N. dkk. (1998). Pemberdayaan Sumber Daya Lingkungan Laut dengan Teknologi Inderaja. Dalam: Remote Sensing & GIS Yearbook 98/99. p. 236-243. 

Molenaar, M. (1998). An Introduction to the Theory of Spatial Object Modelling for GIS. London : Taylor & Prancis.

Nugroho, H.D. (2007). Peranan Metadata untuk Penyusunan Basis Data SIG Instansi Kelautan. HTTP://www.dishidros.or.id/ARTIKEL_HARIS.htm [akses 4-3-2007].

Schowengerdt, R.A. (1997). Remote Sensing: Models and Methods for Image Processing. San Diego: Academic Press.

Simarmata, J. (2006). Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Andi Offset.

Sinar Harapan, (2002). Indonesia Butuh Teknologi Pemetaan Andal: Sengketa Sipadan-Ligitan Mestinya Tak Perlu Terjadi. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0207/24/ipt01.html [akses 5-4-2007].

Pengetahuan Kelautan

Kelautan

     Penelitian tentang laut telah mengalami cukup peningkatan, namun eksplorasi penelitian tersebut diperkirakan baru mencapai sekitar 5 persen laut dunia. Diperkirakan antara satu sampai 50 juta spesies biota laut dunia hingga kini belum teridentifikasi. Oleh karena itu, Indonesia masih belum optimal memanfaatkan kekayaan laut. Sedangkan kita dalam mendayagunakan sumber daya kelautan belum efisien atau sering kali pemanfaatan sumber daya tersebut bersifat merusak kelestarian lingkungan, sehingga nampak tanda-tanda kerusakan lingkungan muncul di berbagai kawasan laut dunia. Meskipun kerusakan belum separah yang terjadi di daratan, namun gejala pencemaran (pollution), intensitas penangkapan ikan melebihi kemampuan daya pulih (overfishing), dan degradasi fisik habitat utama laut pesisir (seperti terumbu karang, hutan mangrove) di beberapa kawasan laut dunia telah mencapai tingkat yang dapat mengancam kapasitas keberlanjutan ekosistem laut guna mendukung kehidupan manusia. Wilayah laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, sehingga GBHN (Garis Besar Haluan Negara) Tahun 1993 mencantumkan masalah kelautan, dan kemudian Pemerintah Indonesia mendirikan Departemen Kelautan dan Perikanan. Undang-undang No. 22 dan No. 25 Tahun 1999 mencantumkan kelautan sebagai bagian dari otonomi daerah. Pencantuman masalah kelautan dalam GBHN tersebut, Pemerintah mulai memperhatikan pembangunan kelautan untuk menunjang kesejahteraan rakyat dengan beberapa alasan, antara lain :
     Keanekaragaman hayati, pelestarian hayati, pusat pertumbuhan ekonomi, devisa negara, lapangan kerja, industri perikanan.
   Perangkat peraturan perundang-undangan mengenai hukum laut terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya di wilayah perairan Republik Indonesia telah cukup sebagai pedoman arah kegiatan pemanfaatan untuk tercapainya tujuan nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari pengaturan yang telah ada, di antaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia; 
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);


Keanekaragaman Hayati Laut

      Pengertian kelautan mengacu pada konsep batas daratan dan laut. Konsep kelautan telah ada aturan-aturan yang ditetapkan secara undang-undang untuk dikelola secara lestari guna menjaga ekosistem yang berkelanjutan. Dengan demikian pemahaman kelautan adalah suatu aktivitas untuk membantu perencanaan, pengambilan keputusan, pengawasan, dan keperluan lain pada batas ruang lingkup wilayah kelautan mulai daratan (rata-rata pasang surut) sampai ke laut lepas sesuai klaim negara. Otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah Indonesia dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan negara, di mana hal itu merupakan manifestasi dari konsep desentralisasi pemerintahan. Dampak pengelolaan kelautan perlu memperhatikan kelestarian keanekaragaman hayati, sehingga pengelolaan tersebut merupakan pembangunan yang berkelanjutan dalam bidang kelautan.

Daftar Pustaka

Dahuri, Rokhmin. (2003). Keanekaragaman Hayati Laut: Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

DKP, (2005). Gema Mina Ditjen Perikanan Tangkap, Berita DKP 7 Desember 2005 10:29.
http://www.indonesia.go.id/newsDetail2.php?ind_cparentid=0&ind_nid=441&mainAct=3&listAct=3 Diakses tgl 13-04—2006

Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (penjelasan).  
http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html diakses tgl 13-04-2006

Pujiyati, Sri. (2001). Pembangunan Perikanan Laut di Indonesia. (Makalah Falsafah Sains – Program Pascasarjana/S3 Institut Pertanian Bogor). Posted 3 Desember 2001. [diakses 4-3-2007]

Satria, Arif dkk., (2002). Menuju Desentralisasi Kelautan. Jakarta: Pusat Kajian Agraria IPB & Governance Reform & Pustaka Cidesindo.

Sinar Harapan, (2002). Indonesia Butuh Teknologi Pemetaan Andal: Sengketa Sipadan-Ligitan Mestinya Tak Perlu Terjadi. 
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0207/24/ipt01.html [akses 5-4-007]
Kompas. (2007). Strategi Militer: Asia Jadi Titik Terpanas di Dunia. Kompas Minggu, 26 Agustus 2007.    

Tinjauan Mata Kuliah Arsip Kelautan

Mata kuliah Arsip Kelautan (ASIP4313) menjelaskan mengenai kondisi kelautan di Indonesia. Mulai dari kekayaan alam yang terdapat di perairan hingga pengelolaan dokumen kelautan yang sangat penting di antaranya untuk menentukan batas wilayah Indonesia dengan negara lain. Kasus perebutan wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang belum tuntas hingga saat ini seperti blok Ambalat, Sipadan dan Ligitan disebabkan di antaranya kurangnya dokumen kelautan yang mampu mendukung secara hukum memihak ke Indonesia. Untuk mendapatkan gambaran kondisi kelautan digunakan sistem informasi geografis (SIG) melalui sistem ini peta alam Indonesia dapat tergambar dengan lengkap. Pengelolaan dokumen kelautan atau dikenal arsip kelautan dapat menggunakan beberapa sistem penyimpanan arsip yang sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya untuk mengefektifkan pengelolaan arsip kelautan digunakan teknologi untuk mempermudah penyimpanan dan temu kembali arsip. Pada BMP ini juga dijelaskan beberapa software yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan arsip kelautan.
Secara rinci BMP ini menjelaskan:
Modul 1 : Pengetahuan Kelautan. 
Modul 2 : Sistem Informasi Geografi.
Modul 3 : Pengelolaan Arsip Kelautan.
Modul 4 : Distribusi dan Pelayanan Arsip Kelautan.
Modul 5 : Teknologi Pengelolaan Arsip. 
Modul 6 : Software Aplikasi Arsip. 

Setelah mempelajari BMP ini Anda diharapkan dapat menjelaskan kondisi perairan di Indonesia memahami tata cara pengelolaan dokumen kelautan dari proses penciptaan/pembuatan, penyimpanan/pengelompokan, pendistribusian dan dapat menerapkan aplikasi software untuk pengelolaan arsip. 
Kompetensi khusus setelah mempelajari BMP Arsip Kelautan (ASIP 4313) mahasiswa dapat:
1. Menjelaskan proses pengelolaan arsip khususnya arsip kelautan.
2. Menjelaskan pendistribusian arsip.
3. Menentukan software yang sesuai dengan karakteristik arsip yang dikelola.

Buku oleh: Subagyo