A. PENGERTIAN ETIKA?
A. Pengertian Etika
Etika dan etiket nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang nyata. Etiket berasal dari kata “etiquette” (bahasa Perancis) yang berarti label atau tanda pengenal seperti pada etiket buku atau label pada barang. Kemudian pengertian ini berkembang menjadi semacam persetujuan bersama untuk menilai sopan tidaknya seseorang dalam (satu jenis) pergaulan.
Dengan pengertian ini maka dalam pergaulan hidup dapat diketahui bahwa:
1. Etiket itu merupakan sikap yang terkandung nilai sopan santun dalam pergaulan;
2. Etiket itu semacam pakaian terbatas yang hanya dipakai pada keadaan dan situasi tertentu.
Oleh karena itu, etiket banyak jenisnya seperti etiket bertamu, etiket menerima tamu, etiket menelpon, dan lainnya. Disamping itu mengingat etiket itu mengandung sopan santun dan sebagai salah satu ajaran, maka etiket menjadi bagian dari ajaran etika terutama etika sosial.
Etika merupakan cabang filsafat yang membicarakan nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Nilai adalah standar/ukuran yang telah disepakati masyarakat tertentu tentang suatu perilaku. Norma memberikan pedoman bagaimana seharusnya seseorang bertindak secara baik dan tepat sekaligus menjadi dasar penilaian baik buruknya suatu tindakan apakah sesuai etika yang berlaku atau tidak. Dalam perkembangannnya, norma dapat dibagi menjadi norma khusus dan norma umum.
Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang maupun aktivitas tertentu misalnya aturan bermain, aturan kunjungan pada pasien di rumah sakit, aturan mengikuti kuliah, dan lainnya. Norma umum lebih bersifat umum dan universal yang dapat dibagi menjadi; norma sopan santun/etiket, norma hukum, dan norma moral. 1. Norma sopan santun, yakni norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah seperti makan, minum, tata cara bertamu, menerima tamu, memberi sambutan, dan lainnya.
2. Norma hukum, yakni norma yang dituntut masyarakat secara tegas demi keselamatan, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat. Norma hukum ini ada yang tertulis seperti yang tertulis pada KUHP, tetapi ada juga yang tidak tertulis seperti hukum sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini apabila seseorang tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat, maka masyarakatlah yang akan memberikan sanksi maupun hukuman. Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat itu antara lain tidak pernah ta’ziyah, tidak pernah kerja bakti, tidak pernah datang apabila diundang kenduri, dan lainnya.
3. Norma moral, yakni aturan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku manusia sebagai manusia biasa tidak ada hubungannya dengan jabatan dan karir. Dalam hal ini dapat ditentukan baik buruknya seseorang dalam kapasitasnya sebagai manusia.
Penilaian moral ini ditujukan pada bagaimana seorang karier menjalankan tugasnya dengan baik sebagai manusia. Dalam hal ini ditekankan pada sikap mereka dalam menghadapi tugas, dalam menghargai kehidupan manusia, dan dalam menghadapi dirinya sebagai manusia ketika menjalankan profesinya.
Etika akan menuntun seseorang untuk bertindak dengan tepat sesuai norma yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat maupun profesi tertentu. Dengan demikian etika masyarakat atau etika profesi satu dengan yang lain berbeda.
Sumber: lib.ugm.ac.id/data/pubdata/pusta/majalah1.pdf, diakses pada 23:33 WIB, 27 Februari 2012.
B. PENGERTIAN PROFESI?
Profesi, Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
· Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
· Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
· Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf, diakses pada 23:55 WIB, 27 Februari 2012.
C. PENGERTIAN KEARSIPAN?
Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip
Kearsipan adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut sistem tertentu.
Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus dimusnahkan.
Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan nasional.
Arsiparis adalah orang yang berkecimpung dalam kearsipan, sudah PNS, jabatan fungsional.