Minggu, 01 Januari 2012

Hubungan antara Etika dengan Pemanfaatan Sistem Informasi

Pengertian etika adalah secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup. Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
             Etika dari sistem komputer interaktif memfokuskan bagaimana sistem (atau dapat digunakan) oleh para pengguna. Berikut ini adalah beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut. (Johnson, 2001, Bynum dan Rogerson, 2003, Erman dan Shauf, 2002, Edgar, 1997):
-         Kebijakan-kebijakan (policies)
-         Isu moral dan sah (legal)
-         Bertanggung jawab dan etika profesional
-         Etika hacker dan hacker
-         Netiquette
-         Privacy
-         Hak milik
-         Isu sosial dan demokratis
-         Ungkapan bebas
-         Tanggungjawab dan kewajiban
Semua isu ini memperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau menyalahgunakan komputer sesuai dengan kehendaknya.
           Ini jelas sangat sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya komputer itu mematuhi perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika komputer mempunyai cara sendiri? Masalah sekarang mengenai etika komputer adalah terjadinya kekosongan kebijakan tentang bagaimana teknologi komputer harus digunakan? Dan memang komputer menyediakan hal yang baru yang membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak sesuai kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling bersosialisasi dengan masyarakat luas.
         Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi itu sangat berkaitan dan memang susah untuk diberikan arti dalam sikap sosial kita. Etika komunitas TI merupakan satu kepercayaan, standar, atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok, atau komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas mereka. James H. Moor, seseorang profesor di Darmouth mendefinisikan secara spesifik etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr, 1995).
            Etika disini digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial yang timbul dari penggunaan TI tersebut dan usaha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk menjauhkan dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi yang di dalamnya terdapat sistem informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya..
            Isu-isu etika yang penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penggunaan software bajakan, bom e-mail, hacker, cracker, privacy, kebebasan melakukan akses pornografi dan hukum TI.
            Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga kerahasiaannya).
            Menurut Onno W. Purbo, kerangka etika dan hukum ini telah mulai digagas oleh para pakar hukum termasuk para pakar hukum Indonesia. Beberapa mailing list yang membahas masalah ini antara lain: telematika@egroups.com, mastel-e-commerce@egroups.com, doit@tropika.com, dan warta-e-commerce@egroups.com. Para aktivis dunia cyber diharapkan untuk dapat berperan membuat cyberlaw yang berguna agar cyberlaw tidak dikuasiai oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.
            Masih menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
  1. Akses ke tempat yang tidak menjadi haknya
  2. Merusak fasilitas komputer dan jaringan.
  3. Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, komputer, ruang harddisk, bandwith, komunikasi, dll.
  4. Menghilangkan atau merusak integritas &kerjasama antarsistem komputer.
  5. Menggangu kerahasian individu atau organisasi.
      Beberapa negara telah berhasil secara konkret memasukkan peraturan-peraturan untuk mengatasi tindakan-tindakan yang melanggar etika ke dalam bentuk undang-undang atau hukum TI. Misalnya: Canada dengan jenis undang-undang, Telecommunication Act, Broadcasting Act, Radiocommunication Act, Criminal Code; dan USA dengan jenis undang-undang; Freedom of Information Act, Privacy Protection Act, Computer Security Act, Electronic Communication Privacy Act, Computer Fraud and Abuse Act, Wire Fraud Act and Telecommunication Act, dan lain sebagainya. Untuk Indonesia menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kesimpulan:
            Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi sangatlah banyak berkaitan, baik itu dari segi positif maupun negatif. Hubungannya juga memberikan andil yang baik bagi dunia sistem informasi khususnya TI dengan aturan-aturan yang telah dibuat semoga bisa menjadi catatan agar etika di sistem informasi tidak memberikan dampak buruk kepada pengguna atau penyedia informasi. Hubungan etika dengan sistem informasi itu memberikan gambaran perilaku manusiawi yang dimiliki oleh setiap manusia namun harus berdasarkan norma-norma yang sesuai dengan kemasyarakatannya. Akhirnya hubungan keduanya dapat menjadi tolak ukur untuk dapat menggunakan sistem informasi dengan cara yang mudah dan patut kepada aturan yang berlaku untuk kemudian hari dapat dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh generasi berikutnya.

Saran dan Kritik nya ya..
Terima Kasih telah Membaca...
Baca juga Artikel yang lainnya ya....

1 komentar:

  1. Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya Gita Safitri dari kampus ISB Atma Luhur

    BalasHapus

komentari ya.....