Sabtu, 07 Januari 2012

Pembenahan Arsip Inaktif (Arsip Kacau)

Survei dan Penyiapan Proposal Pembenahan Arsip
Pelaksanaan survei memberikan arahan kepada mahasiswa untuk mengumpulkan data arsip suatu instansi yang akan dilakukan pembenahan arsip inaktif. Secara materi yang menjadi objek survei adalah struktur, tugas dan fungsi organisasi, sistem kearsipan serta arsipnya sendiri. Survei dilakukan di unit-unit kerja instansi dengan menggunakan formulir survei. Akhir kegiatan survei arsip adalah penyusunan proposal pembenahan arsip. Berdasarkan Daftar Ikhtisar Arsip dapat dilakukan pembuatan perkiraan kebutuhan apa yang diperlukan dalam pembenahan arsip inaktif. Kebutuhan-kebutuhan tersebut meliputi: peralatan perlengkapan, biaya, tenaga, dan waktu pembenahannya. Semua perkiraan kebutuhan tersebut diperhitungkan atas dasar volume atau jumlah arsip yang akan menjadi prioritas pembenahan arsip inaktif.
Berdasarkan kaedah kearsipan dalam memprioritaskan objek kegiatan pembenahan harus mendahulukan pada kondisi arsip yang membutuhkan penanganan segera, misalnya karena arsip tertua atau kurun waktunya paling lama, arsip penting dan sudah kurang terawat, rusak dan sebagainya.
Prosedur Pembenahan Arsip Inaktif
Prosedur pembenahan arsip memberikan gambaran dalam mempraktekkan pengaturan arsip kacau baik secara fisik maupun informasinya. Pengaturan ini dilakukan untuk mengembalikan susunan arsip sebagaimana dilakukan pada saat digunakan dalam aktifitas administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Dalam hal ini mengambil contoh kasus pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja. Pembenahan arsip dilakukan melalui dari kegiatan identifikasi, rekonstruksi sampai dengan kegiatan penyusunan daftar pertelaan arsip.
Dengan adanya Daftar Pertelaan Arsip maka penyimpanan arsip inaktif dapat dilakukan sekaligus menjadi sarana penemuan kembali dalam rangka layanan arsip inaktif. Melalui Daftar Pertelaan Arsip ini juga bisa dilakukan penilaian arsip untuk menentukan langkah-langkah penyusutan lebih lanjut.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip

Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor SE/01/1981 Tentang Penanganan Arsip Inaktif Sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Tentang Penyusutan Arsip

Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor SE/02/1983 Tentang Pedoman Umum Untuk Menentukan Nilai Guna Arsip

Benedon, William, Records Management, The Trident Shop California State University, Los Angeles-California-USA, 1969.

Sulaiman,SH., Dkk, Modul Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru dan Kabinet Reformasi Pembangunan, Ed. 2, Jakarta: Arsip Nasional RI, 2000.

Ricks, Betty R., dkk., Information and Image Management, A Records System Approach, South-Westrn Publishing CO., Cincinnati, Ohio, USA, 1992.

Wallace, Patricia E., dkk., Records Management Integrated Informations Systems, Third Edition Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey- USA, 1992.
Terima Kasih telah Membaca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....