Rabu, 25 Mei 2011

topik : STRATEGIC APEX

1. Apakah wakil Bupati merupakan strategic apex (pucuk pimpinan)?

Menurut Mintzberg (1983) The Strategic Apex (pucuk pimpinan) yang bertanggungjawab penuh atas jalannya organisasi. Jika strategic apex yang dominan maka kontrol tersentralisasi dan struktur menjadi sederhana.
Dalam pilkada yang merupakan pemilihan mereka (Bupati dan wakil Bupati) mempunyai kerja sama untuk mensuksesan pemilihan mereka.dan mereka berdua merupakan pasangan yang dipilih oleh rakyat secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kerja sama yang ditunjukkan berdua ketika merebut suara terbanyak menggambarkan keduanya mempunyai visi dan misi yang sama. Lalu hubungannya dengan strategic apex adalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya (M. Rusli Zainal, 2010 dalam sambutannya sebagi Gubernur Riau dalam acara pelantikan Wakil Bupati Pelalawan) mengharapkan wakil Bupati yang baru dilantik untuk bersama-sama dengan Bupati Pelalawan agar dapat menjaga dan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta senantiasa mengakomodir segenap aspirasi rakyat yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk kebijaksanaan melalui program pembangunan, sesuai kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Selanjutnya H. M. Rusli Zainal menyampaikan beberapa point penting yang menjadi perhatian oleh Wakil Bupati Pelalawan antara lain :
1. Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya haruslah senantiasa mampu untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bupati serta Dinas/Instansi dalam setiap merumuskan kebijakan dan selalu berpihak kepada aturan perundang-undangan yang berlaku serta memelihara dan membangun hubungan kerjasama yang harmonis dan senantiasa saling mendukung.
2. Wakil Bupati agar mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dan politik secara sehat, serta perhatikan aspirasi rakyat yang berkembang yang kemudian diimplementasikan dalam program dan kegiatan pembangunan. Serta tingkatkan rasa keadilan dan utamakan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan daerah.
3. Berbagai program pembangunan yang berlangsung baik selama dijalankan oleh Bupati Pelalawan harus dapat disikapi dengan arif dan bijaksana, kelanjutan dan kelancaran dengan bersama-sama, kemudian juga mampu mendorong semua jajaran di Pemerintahan Kabupaten pelalawan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
4. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan hendaknya senantiasa menerapkan fungsi-fungsi manajemen sesuai asas birokrasi pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, monitoring maupun evaluasi secara akurat. Sehingga segala program pembangunan daerah ini dapat berjalan sukses dan lancar dengan semangat Good Government dan Clean Government.
Dari sepintas kata sambutan mengenai tugas dan wewenang wakil Bupati Pelalawan oleh Gubernur Riau, dapat disimpulkan strategic apex (pucuk pimpinan) juga dimiliki oleh wakil Bupati. Dari ajang pilkada visi dan misi mereka sama dan kompak, lalu tugas dan wewenangnya saling melengkapi dengan berkoordinasi bersama bupati.dalam berbagai proyek pembangunan yang intinya untuk mensejahterakan daerahnya. Lalu sebagai pucuk pimpinan wakil Bupati juga berhak untuk menjalankan tugas Bupati jika Bupati itu berhalangan dan saling bersinergi untuk menciptakan Good Government dan Clean Government. Pucuk pimpinan ini juga tergambar dalam pengambilan keputusan harus dilakukan oleh dua orang jika sendiri maka pendapat Bupati tersebut dapat dibilang otoriter, kemudian juga untuk saling melengkapi dan bertukar pikiran dalam kebijaksanaan yang menyangkup hajat hidup masyarakat daerah itu. Keduanya antara Bupati dan wakil Bupati menjadi ikon pimpinan di suatu daerah dengan tugas dan weweang masing-masing. Jadi wakil Bupati dapat disebut strategic apex (pucuk pimpinan) yang saling berfungsi bersama-sama untuk memajukkan daerahnya.

Sumber Internet :
https://www.facebook.com/note.php?note_id=128165910562076&comments

2. Bagaimana dengan Direktur dan Direksi?

(Wikipedia) Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang dapat dicalonkan sebagai direktur, dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan. Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain:
1. memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
2. memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manajer)
3. menyetujui anggaran tahunan perusahaan
4. menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan

Kata Direksi dalam Pasal 90 ayat (2) UUPT menunjukkan bahwa semua anggota Direksi mempunyai tanggung jawab yang sama. Hanya saja selama ini seolah-olah ada perbedaan tanggung jawab antara Direktur yang satu dengan lainnya. Mengapa? Karena melihat dari penyebutan atau penamaan jabatan Direktur yang beragam, misalnya Managing Director, Executive Director dan lain-lain.

Jadi kesimpulannya, Direktur disebut sebagai perorangan yang memimpin suatu perudahaan dan terbagi ke dalam bagian-bagian direktur, misal: Direktur Pemasaran, Direktur Eksekutif, Direktur Keuangan. Direksi disebut untuk anggota yang sekumpulan dari Direktur, Direksi ini disebut ketika jumlah dari direktur itu lebih dari satu. Direksi sering kali disebut oleh pihak ketiga karena mewakili para Direktur yang ada di perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....