Minggu, 18 Maret 2012

ASPEK EKONOMI INFORMASI

Informasi Sebagai Barang Komoditi 
Rangkuman
Dalam perkembangan teknologi dan informasi yang pesat saat ini ditandai munculnya sebuah model perdagangan baru di dunia, yaitu perdagangan melalui internet yang memanfaatkan informasi seluas-luasnya.
Pengertian informasi dapat berbeda-beda bergantung pada sudut pandangnya dan kebutuhan penggunanya. Definisi informasi adalah rangkaian data yang mempunyai sifat sementara tergantung waktu, mampu memberikan kejutan pada yang menerimanya. Informasi memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan.
Internet dengan sistem jaringan yang terkoneksi antarkomputer dengan melewati batas-batas negara telah mendorong pola hubungan manusia yang berbeda yang melahirkan istilah cyber community.
Ada beberapa sumber penting untuk memperoleh informasi secara tepat, yaitu Manusia sebagai sumber; Sumber dokumenter; Sumber persepsi.
Fungsi atau manfaat informasi, Informasi itu sangat beragam, baik dalam jenis, tingkatan, maupun bentuknya. Sehingga fungsinya pun makin beragam pula karena akan bergantung pada manfaatnya bagi setiap orang yang kebutuhannya berbeda-beda.
Jenis-jenis informasi, Pengelompokan informasi berdasarkan jenisnya memudahkan arah dan pengelompokan informasi tersebut sesuai dengan sifat dan karakteristik yang dimilikinya.
Kualitas Informasi, sangat dipengaruhi oleh Relevan (relevancy); Akurat (accuracy); Tepat waktu (timelineness); Ekonomis (Economy); Ketersediaan (availability); Keandalan (reliability); Meningkatkan efisiensi.
Perlindungan Hukum terhadap Informasi Rahasia sangat berkait erat dengan informasi berdasarkan fakta, merupakan bagian dari hak milik perindustrian yang bernilai profit bagi pihak lain yang berkepentingan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak Paten atas Informasi 
Rangkuman

Hak Kekayaan Intelektual secara umum dapat digolongkan atas hak milik perindustrian dan hak cipta.
Hak Milik Perindustrian dapat dibagi menjadi:
  1. Paten (patent) yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
  2. Informasi Rahasia (undisclosed information), diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242).
  3. Hak Pemuliaan tanaman (plant breeder's right).
  4. Rancangan Industri (industrial design) diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243).
  5. Denah Rangkaian (circuit layout) yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244).
  6. Merek dagang (trade mark) telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Pemegang paten dapat memiliki beberapa hak, antara lain 1. Hak eksklusif; 2. Hak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi; 3. Hak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat; 4. Hak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten.
Kewajiban pemegang paten adalah 1. membayar biaya tahunan; 2. melaksanakan patennya di wilayah Negara Republik Indonesia kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Ditjen HKI.
Secara garis besar, hak paten dibedakan ke dalam paten dan paten sederhana. Paten dan paten sederhana perbedaannya terletak pada jumlah klaim; masa perlindungan; pengumuman permohonan; jangka waktu mengajukan keberatan; yang diperiksa dalam pemeriksaan substantif; lama pemeriksaan substantif dan objek paten.
Daftar Pustaka
  • Asian Law Group Pty Ltd. 2003. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT. Alumni.
  • Basuki Suhardiman. 2003. Nilai Ekonomi Internet Indonesia. Kompas 7 April 2003.
  • Homepage Ditjen HKI. http://www.dgip.go.id/
  • Irawan, Budhi. 2000. Implikasi perkembangan Teknologi Informasi dan Internet terhadap Dunia Pendidikan di Indonesia.
  • Irendra Radjawali. 2005. Pengembangan Perangkat Lunak: Solusi di Era Globalisasi. The prospect Development. Dicetak tanggal 15 Maret 2005.
  • Keegan, Warren J. 1996. Manajemen Pemasaran Global. Edisi Bahasa Indonesia. Jilid 1. Prenhallindo. Jakarta.
  • Kompas. 2003. Nilai ekonomi Internet Indonesia. Artikel tanggal 7 april 2003.
  • Lindsey, Tim, dkk. 2003. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Penerbit Alumni. Jakarta.
  • Manaf, Abdul. 2004. Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu, Paten, Merek, Hak Cipta, Waralaba, serta Pelaksnaan Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran Usaha Waralaba. Bandung: CV. Mandar Maju.
  • Meuthiah, Ika. 2004. Rahasia Dagang dan Perlindungan Konsumen. http://www.lkht.net/artikel_lengkap.php?id=51
  • Pinarwan, Djohan. 2000. Pelaporan bisnis di Masa Datang. Artikel dalam Kontan-Online Edisi 29/IV tanggal 17 April 2000 yang di download tanggal 12 April 2005.
  • Purba, A. Zen Umar. Interdependensi Dan Kreatifitas. Makalah Dirjen HKI- Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
  • Rahardjo, Budi. (2003). HKI dan Teknologi Informasi: Peluang dan Hambatan. LIPI. Jakarta. http://budi.insan.co.id
  • Riswandi, Budi Agus & Syamsudin, M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  • Sembiring, Sentosa. (2002). Prosedur dan tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta, Paten dan Merek. Bandung: CV. Yrama Widya.
  • Suhardiman, Basuki. 2005. Komputek Online. Atasi berbagai masalah dengan internet. Di cetak tanggal 15 Maret 2005
  • Sumber: http://kuliah.dinus.ac.id/ika/asi2.html
  • Syukri, Agus Fanar. (2000). HKI: The Basic of National Science and Technology Development. ISTECS chapter Japan Researcher1. Proceedings Of The 9th Scientific Meeting. Temu Ilmiah TI-IX PPI.
  • Taryanto, dkk. 2003. Competitive Intelligence: Piranti Strategis Memenangkan Persaingan Global. PT Multi Utama Indonesia. Jakarta.;
  • Wibowo, Arrianto Mukti. Kerangka Hukum Digital Signature Dalam Electronic Commerce. ( amwibowo@excite.comamwibowo@caplin.cs.ui.ac.id)- Fak. Ilmu Komputer UI
  • Witarto. 2004. Memahami Sistem Informasi: Pendekatan Praktis Rekayasa Sistem Informasi Melalui Kasus-kasus Sistem Informasi di Sekitar kita. Penerbit Informatika. Bandung.
  • Yusup, Pawit M. M.S. 2004. Manajemen Sumber Daya Informasi Ilmiah: Beberapa Peluang Kemandirian Pengelolaannya. Bahan Orasi Ilmiah dalam Peringatan Dies Natalis Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran tanggal 18 September 2004. dicetak dari http://bdg.centrin.net.id/~pawitmy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....