....................................................................................................................................
No.
|
Tugas Bidang Kearsipan
(Tidak perlu keahlian) |
Profesi Bidang Kearsipan
(Perlu keahlian) |
1
|
Persepsi Pendidikan
- Min. SMA, tugasnya seperti
kurir arsip, pengantar arsip antar bagian dan antar lembaga lokal.
- Pendidikan
SMK jurusan Manaj, Perkantoran yang dalam bidang kearsipan bertugas untuk mengetik
naskah dsb. Mengetik ini nota bene
sudah diajarkan saat SMK.
- Petugas kebersihan dalam depot penyimpanan arsip dan sekitarnya, tidak perlu keahlian. - Dalam kearsipan untuk kriteria pendidikan mengacu kepada apa yang sudah dipelahari saat sekolah menengah dan memang bukan dasar dalam ahli kearsipan. Seseorang yang bekerja dalam kearsipan dan memang itu tugasnya, namun untuk mengerjakannya hanya membutuhkan suatu pendidikan yang mendasar, hanya bisa disebut sebagai petugas arsip, seperti hal nya pencatat surat masuk dan keluar. |
Persepsi Pendidikan
- Min. Diploma atau Sarjana yang memiliki pengalaman dalam menempuh ilmu
kearsipan lebih lanjut. Dapat dikatakan profesi jika seseorang sudah
mempunyai pengalaman dalam bidang kearsipan.
- Modal pendidikan lanjut yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan
juga dapat menjadi salah satu indikator sesorang untuk dapat dikatakan
sebagai seorang profesi.
- Pendidikan Tinggi menjadi acuan untuk seseorang menjadi profesi dan
tentunya untuk mendapatkan status profesi dalam kearsipan harus disertai
dengan pendidikan dalam bidang kearsipan yang cukup lama, matang dan serumpun
dengan ilmu kearsipan.
|
2
|
Persepsi penerimaan
pegawai
- Petugas arsip mempunyai syarat-syarat yang standar seperti: lulusan
SMA/SMK, bia mengoperasionalkan komputer dan bisa bekerja dalam organisasi.
Dalam penerimaannya, pegawai ini cukup mengikuti tes dasar dan aplikasi dalam
pekerjaan yang nantinya ia lakukan, seperti pencatat dan pengetikan.
|
Persepsi
penerimaan pegawai
- untuk profesi arsip, seorang ahli dilakukan penerimaan dengan cara yang
sudah ditentukan seperti dalam penerimaan Arsiparis yang nantinya seorang
arsiparis berprofesi, yaitu dengan cara tahapan ujian dasar, ujian lisan
mengenai seputar kearsipan dan pengabdian dengan aplikatif dari tulisan ke
pekerjaan yang nantinya ia lakukan
|
3
|
Persepsi organisasi
profesi
- Petugas arsip tidak mempunyai organisasi profesi dan sesorang dalam
konteks ini hanya bekerja sesuai perintah dari atasan dan ia tak perlu
mengembangkan sistem dengan pikiran sendiri karena seorang yang bekerja dalam
kearsipan dan tidak disebut sebagai profesi arsip hanya dapat bekerja sesuai
dengan apa yang sudah diperintahkan oleh atsannya.
|
Persepsi
organisasi profesi dan sistem
- mempunyai organisasi profesi, seperti hal nya AAI (Asosiasi Arsiparis
Indonesia), namun masih dalam lingkungan PNS, yang berarti seorang arsiparis adalah
PNS.
- Dalam hal sistem untuk perkembangan kearsipan, seorang profesi
mempunyai cikal bakal untuk mengembangkan ilmu kearsipan sesuai dengan
pengalaman, pendidikan dan tuntutan zaman yang profesi ini peroleh. Status
untuk mengembangkan ilmu kearsipan ini adalah wajib karena keahlian.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentari ya.....