Minggu, 13 Mei 2012

Perbedaan Antara Tugas dan Profesi dalam Bidang Kearsipan

....................................................................................................................................
No.
Tugas Bidang Kearsipan
(Tidak perlu keahlian)
Profesi Bidang Kearsipan
(Perlu keahlian)
1
Persepsi Pendidikan
- Min. SMA, tugasnya seperti kurir arsip, pengantar arsip antar bagian dan antar lembaga lokal.
- Pendidikan SMK jurusan Manaj, Perkantoran yang dalam bidang kearsipan bertugas untuk mengetik naskah dsb. Mengetik ini nota bene sudah diajarkan saat SMK.
- Petugas kebersihan dalam depot penyimpanan arsip dan sekitarnya, tidak perlu keahlian.
- Dalam kearsipan untuk kriteria pendidikan mengacu kepada apa yang sudah dipelahari saat sekolah menengah dan memang bukan dasar dalam ahli kearsipan. Seseorang yang bekerja dalam kearsipan dan memang itu tugasnya, namun untuk mengerjakannya hanya membutuhkan suatu pendidikan yang mendasar, hanya bisa disebut sebagai petugas arsip, seperti hal nya pencatat surat masuk dan keluar.
Persepsi Pendidikan
- Min. Diploma atau Sarjana yang memiliki pengalaman dalam menempuh ilmu kearsipan lebih lanjut. Dapat dikatakan profesi jika seseorang sudah mempunyai pengalaman dalam bidang kearsipan.
- Modal pendidikan lanjut yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan juga dapat menjadi salah satu indikator sesorang untuk dapat dikatakan sebagai seorang profesi.
- Pendidikan Tinggi menjadi acuan untuk seseorang menjadi profesi dan tentunya untuk mendapatkan status profesi dalam kearsipan harus disertai dengan pendidikan dalam bidang kearsipan yang cukup lama, matang dan serumpun dengan ilmu kearsipan.
2
Persepsi penerimaan pegawai
- Petugas arsip mempunyai syarat-syarat yang standar seperti: lulusan SMA/SMK, bia mengoperasionalkan komputer dan bisa bekerja dalam organisasi. Dalam penerimaannya, pegawai ini cukup mengikuti tes dasar dan aplikasi dalam pekerjaan yang nantinya ia lakukan, seperti pencatat dan pengetikan.

Persepsi penerimaan pegawai
- untuk profesi arsip, seorang ahli dilakukan penerimaan dengan cara yang sudah ditentukan seperti dalam penerimaan Arsiparis yang nantinya seorang arsiparis berprofesi, yaitu dengan cara tahapan ujian dasar, ujian lisan mengenai seputar kearsipan dan pengabdian dengan aplikatif dari tulisan ke pekerjaan yang nantinya ia lakukan
3
Persepsi organisasi profesi
- Petugas arsip tidak mempunyai organisasi profesi dan sesorang dalam konteks ini hanya bekerja sesuai perintah dari atasan dan ia tak perlu mengembangkan sistem dengan pikiran sendiri karena seorang yang bekerja dalam kearsipan dan tidak disebut sebagai profesi arsip hanya dapat bekerja sesuai dengan apa yang sudah diperintahkan oleh atsannya.
Persepsi organisasi profesi dan sistem
- mempunyai organisasi profesi, seperti hal nya AAI (Asosiasi Arsiparis Indonesia), namun masih dalam lingkungan PNS, yang berarti seorang arsiparis adalah PNS.
- Dalam hal sistem untuk perkembangan kearsipan, seorang profesi mempunyai cikal bakal untuk mengembangkan ilmu kearsipan sesuai dengan pengalaman, pendidikan dan tuntutan zaman yang profesi ini peroleh. Status untuk mengembangkan ilmu kearsipan ini adalah wajib karena keahlian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....