Sabtu, 26 Mei 2012

Ringkasan Kode Etik Internasional untuk Arsiparis


CONSEIL INTERNASIONAL DES ARSIP
INTERNATIONAL COUNCIL
ON ARCHIVES

CODE OF ETHICS / KODE ETIK                                                                 
[Diadopsi oleh Majelis Umum pada sesi XIII di Beijing (Cina) pada tanggal 6 September 1996]

PENDAHULUAN
A. Mengenai sebuah kode etik bagi para arsiparis harus menetapkan standar perilaku yang tinggi untuk profesi arsip karena bergantung pada kepercayaan publik terhadap profesi.
B. Arsiparis siapa itu? Yaitu orang yang peduli dengan kontrol, perawatan, pemeliharaan, pelestarian dan administrasi arsip.
C. Ada fasilitas terkait kebijakan untuk kode karena mempekerjakan lembaga & layanan arsip.
D. Kode ini untuk memberi kerangka etika bagi anggota profesi bukan terkait sebagai solusi yang spesifik untuk masalah tertentu.
E. Ada prinsip disertai dengan sebuah komentar.
F. Kode tergantung pada kesediaan lembaga-lembaga arsip dan asosiasi profesional untuk menerapkannya.

KODE
1. Arsiparis harus melindungi integritas dari materi arsip dan dengan demikian menjamin bahwa terus menjadi bukti yang dapat diandalkan di masa lalu.
2. Arsiparis harus menilai, memilih dan memelihara bahan-bahan arsip dalam sejarah, hukum dan administrasi, sehingga tetap mempertahankan prinsip asal, melestarikan dan membuat jelas hubungan asli dokumen.
3. Arsiparis harus melindungi keaslian dokumen selama arsip, pelestarian pengolahan dan penggunaan.
4. Arsiparis harus menjamin aksesibilitas berlanjut dan kejelasan bahan arsip.
5. Arsiparis harus mencatat, dan dapat membenarkan, tindakan mereka pada bahan-bahan arsip.
6. Arsiparis harus mempromosikan akses seluas mungkin untuk bahan-bahan arsip dan memberikan layanan yang tidak memihak untuk semua pengguna.
7. Arsiparis harus menghormati baik akses dan privasi, dan bertindak dalam batas-batas undang-undang yang relevan.
8. Arsiparis harus menggunakan kepercayaan khusus yang diberikan kepada mereka demi kepentingan umum dan menghindari menggunakan posisi mereka untuk tidak adil menguntungkan diri atau orang lain.
9. Arsiparis harus mengejar keunggulan profesional dengan sistematis dan terus memperbarui pengetahuan arsip mereka, dan berbagi hasil penelitian dan pengalaman mereka.
10. Arsiparis harus mempromosikan pelestarian dan pemanfaatan warisan dokumenter dunia, melalui bekerjasama secara kooperatif dengan anggota mereka sendiri dan profesi lain.

Kode Tanggung Jawab Profesional
Pembukaan
Records dan manajemen informasi (RIM) adalah bahwa lapangan dalam profesi informasi bertanggung jawab untuk kontrol yang efisien dan sistematis dari penciptaan, penerimaan, pemeliharaan, penggunaan, dan pembuangan rekaman, termasuk proses untuk menangkap dan mempertahankan bukti dan informasi tentang kegiatan bisnis dan transaksi dalam bentuk catatan (ISO 15489-1: Manajemen Arsip).
ARMA International adalah sebuah organisasi nirlaba yang mewakili profesi RIM. Tujuan utamanya adalah kemajuan profesi dan profesional melalui pengembangan advokasi, pendidikan dan profesional.
Tujuan Kode Etik
Kode berkomunikasi nilai-nilai profesional kami untuk praktisi baru, stakeholder, dan masyarakat. Kode Etik adalah panduan untuk refleksi, pengambilan keputusan, dan tindakan dalam dua bidang luas yang menjadi perhatian etis: masyarakat dan profesi.
I: Prinsip-prinsip Sosial
Karena tanggung jawab mereka kepada masyarakat, catatan dan manajer informasi:
  • Mendukung penciptaan, pemeliharaan, dan penggunaan otentik, informasi yang dapat dipercaya, bermanfaat serta mendukung pengembangan dan penggunaan sistem informasi yang menempatkan prioritas tinggi pada keakuratan dan integritas, yang mensyaratkan bahwa catatan tidak lengkap dan tidak berubah (ISO 15489-1 Manajemen Arsip) .
  • Tegaskan penggunaan hukum, etika, dan moral informasi.
  • Tegaskan bahwa pengumpulan, pemeliharaan, distribusi, dan penggunaan informasi tentang individu adalah hak istimewa dalam kepercayaan: hak untuk privasi semua individu harus baik dipromosikan dan ditegakkan.
  • Mendukung kebebasan arus informasi publik yang tersedia sebagai kondisi yang diperlukan untuk masyarakat yang terinformasi dan terpelajar.
II: Prinsip Profesional
Karena tanggung jawab mereka untuk majikan mereka atau klien serta profesi mereka, catatan dan manajer informasi:
  • Berusaha untuk melayani klien atau majikan di tingkat tertinggi kompetensi profesional mereka.
  • Kenali ilegal atau tidak etis RIM terkait tindakan dan menginformasikan klien atau majikan dari konsekuensi yang merugikan mungkin.
  • Hindari konflik kepentingan atau keuntungan yang tidak tepat dengan mengorbankan klien, majikan atau rekan kerja.
  • Menjaga kerahasiaan informasi rahasia.
  • Mengakui perlunya tindakan hati-hati untuk menjamin akses yang tepat untuk informasi tanpa melanggar hak kekayaan intelektual dari para pemilik informasi tersebut.
  • Mengejar program yang sesuai pendidikan berkelanjutan untuk praktek profesional, yang mungkin termasuk sertifikasi.
  • Akurat mewakili pendidikan, kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman untuk atasan, klien, rekan kerja dan rekan dalam profesi.
  • Perkaya profesi dengan mendorong berbagi pengetahuan, pengalaman, dan penelitian; mendorong diskusi publik tentang nilai-nilai profesi, jasa, dan kompetensi.
  • Secara aktif berkomitmen untuk merekrut individu ke profesi berdasarkan kualifikasi kompetensi dan pendidikan tanpa diskriminasi.
  • Merangkul dan mempraktikkan sikap kerjasama dan saling menghormati atas kontribusi profesional RIM lainnya dan mencoba untuk menciptakan suasana di kepentingan terbaik klien atau majikan.

Bagaimana kode etik internasional di terapkan di Indonesia?
Jawab: Kode etik internasional diterapkan di Indonesia adalah bisa, namun dengan melihat bidang kerja arsiparis dan sistem dalam memahami kearsipan dikarenakan di setiap negara berbeda-beda dalam memahami kode ini dan perbedaan itu terjadi dari latar pendidikan, akses teknologi, dan kemampuan sumber daya manusia dalam perkembangan kearsipan. Kode etik ini mengatur arsiparis dalam melakukan tindakan terhadap arsip dan lingkungan sekitarnya. Cara penerapannya dimaksud adalah sesuai dengan model sistem yang diterapkan dalam organisasi kearsipan tersebut dan menganalisis kode ini untuk hubungan penerapannya lebih lanjut.

untuk download bisa menuju ke LINK ini Format PDF - EN, Code Ethics-EN.pdf
untuk dari ARMA silahkan unduh disini, Code of Professional Responsibility.pdf
Untuk Versi full bahasa Indonesia keduanya unduh disini, kode etik dalam bahasa indonesia.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....