CONSEIL INTERNASIONAL DES ARSIP
INTERNATIONAL COUNCIL
ON ARCHIVES
CODE OF ETHICS / KODE ETIK
[Diadopsi oleh Majelis Umum pada sesi XIII
di Beijing (Cina) pada tanggal 6 September 1996]
PENDAHULUAN
A. Mengenai sebuah
kode etik bagi para arsiparis harus menetapkan standar perilaku yang tinggi
untuk profesi arsip karena bergantung pada kepercayaan publik terhadap profesi.
B. Arsiparis
siapa itu? Yaitu orang yang peduli
dengan kontrol, perawatan, pemeliharaan, pelestarian dan administrasi arsip.
C. Ada fasilitas terkait kebijakan untuk kode
karena mempekerjakan lembaga & layanan arsip.
D. Kode ini untuk memberi kerangka etika bagi
anggota profesi bukan terkait sebagai solusi yang spesifik untuk masalah
tertentu.
F. Kode
tergantung pada kesediaan lembaga-lembaga arsip dan asosiasi profesional untuk
menerapkannya.
KODE
1. Arsiparis harus melindungi integritas dari
materi arsip dan dengan demikian menjamin bahwa terus menjadi bukti yang dapat
diandalkan di masa lalu.
2. Arsiparis harus menilai, memilih dan memelihara
bahan-bahan arsip dalam sejarah, hukum dan administrasi, sehingga tetap
mempertahankan prinsip asal, melestarikan dan membuat jelas hubungan asli
dokumen.
3. Arsiparis harus melindungi keaslian dokumen
selama arsip, pelestarian pengolahan dan penggunaan.
4. Arsiparis harus menjamin aksesibilitas
berlanjut dan kejelasan bahan arsip.
5. Arsiparis harus mencatat, dan dapat
membenarkan, tindakan mereka pada bahan-bahan arsip.
6. Arsiparis harus mempromosikan akses seluas
mungkin untuk bahan-bahan arsip dan memberikan layanan yang tidak memihak untuk
semua pengguna.
7. Arsiparis harus menghormati baik akses dan
privasi, dan bertindak dalam batas-batas undang-undang yang relevan.
8. Arsiparis harus menggunakan kepercayaan khusus
yang diberikan kepada mereka demi kepentingan umum dan menghindari menggunakan
posisi mereka untuk tidak adil menguntungkan diri atau orang lain.
9. Arsiparis harus mengejar keunggulan profesional
dengan sistematis dan terus memperbarui pengetahuan arsip mereka, dan berbagi
hasil penelitian dan pengalaman mereka.
10. Arsiparis harus mempromosikan pelestarian dan
pemanfaatan warisan dokumenter dunia, melalui bekerjasama secara kooperatif
dengan anggota mereka sendiri dan profesi lain.
Kode Tanggung Jawab Profesional
Pembukaan
Records dan manajemen informasi (RIM) adalah bahwa
lapangan dalam profesi informasi bertanggung jawab untuk kontrol yang efisien
dan sistematis dari penciptaan, penerimaan, pemeliharaan, penggunaan, dan
pembuangan rekaman, termasuk proses untuk menangkap dan mempertahankan bukti dan
informasi tentang kegiatan bisnis dan transaksi dalam bentuk catatan (ISO
15489-1: Manajemen Arsip).
ARMA
International adalah sebuah organisasi nirlaba yang mewakili profesi RIM. Tujuan utamanya adalah kemajuan profesi
dan profesional melalui pengembangan advokasi, pendidikan dan profesional.
Tujuan Kode Etik
Kode berkomunikasi nilai-nilai profesional kami
untuk praktisi baru, stakeholder, dan masyarakat. Kode Etik adalah panduan
untuk refleksi, pengambilan keputusan, dan tindakan dalam dua bidang luas yang
menjadi perhatian etis: masyarakat dan profesi.
I: Prinsip-prinsip Sosial
Karena tanggung jawab mereka kepada masyarakat,
catatan dan manajer informasi:
- Mendukung
penciptaan, pemeliharaan, dan penggunaan otentik, informasi yang dapat
dipercaya, bermanfaat serta mendukung pengembangan dan penggunaan sistem
informasi yang menempatkan prioritas tinggi pada keakuratan dan
integritas, yang mensyaratkan bahwa catatan tidak lengkap dan tidak
berubah (ISO 15489-1 Manajemen Arsip) .
- Tegaskan
penggunaan hukum, etika, dan moral informasi.
- Tegaskan
bahwa pengumpulan, pemeliharaan, distribusi, dan penggunaan informasi
tentang individu adalah hak istimewa dalam kepercayaan: hak untuk privasi
semua individu harus baik dipromosikan dan ditegakkan.
- Mendukung
kebebasan arus informasi publik yang tersedia sebagai kondisi yang
diperlukan untuk masyarakat yang terinformasi dan terpelajar.
II: Prinsip Profesional
Karena tanggung jawab mereka untuk majikan mereka
atau klien serta profesi mereka, catatan dan manajer informasi:
- Berusaha
untuk melayani klien atau majikan di tingkat tertinggi kompetensi
profesional mereka.
- Kenali
ilegal atau tidak etis RIM terkait tindakan dan menginformasikan klien
atau majikan dari konsekuensi yang merugikan mungkin.
- Hindari
konflik kepentingan atau keuntungan yang tidak tepat dengan mengorbankan
klien, majikan atau rekan kerja.
- Menjaga
kerahasiaan informasi rahasia.
- Mengakui
perlunya tindakan hati-hati untuk menjamin akses yang tepat untuk
informasi tanpa melanggar hak kekayaan intelektual dari para pemilik
informasi tersebut.
- Mengejar
program yang sesuai pendidikan berkelanjutan untuk praktek profesional,
yang mungkin termasuk sertifikasi.
- Akurat
mewakili pendidikan, kompetensi, sertifikasi, dan pengalaman untuk atasan,
klien, rekan kerja dan rekan dalam profesi.
- Perkaya
profesi dengan mendorong berbagi pengetahuan, pengalaman, dan penelitian;
mendorong diskusi publik tentang nilai-nilai profesi, jasa, dan
kompetensi.
- Secara
aktif berkomitmen untuk merekrut individu ke profesi berdasarkan
kualifikasi kompetensi dan pendidikan tanpa diskriminasi.
- Merangkul dan mempraktikkan sikap kerjasama dan saling menghormati atas kontribusi profesional RIM lainnya dan mencoba untuk menciptakan suasana di kepentingan terbaik klien atau majikan.
Bagaimana kode
etik internasional di terapkan di Indonesia?
Jawab: Kode etik
internasional diterapkan di Indonesia
adalah bisa, namun dengan melihat bidang kerja arsiparis dan sistem dalam
memahami kearsipan dikarenakan di setiap negara berbeda-beda dalam memahami
kode ini dan perbedaan itu terjadi dari latar pendidikan, akses teknologi, dan
kemampuan sumber daya manusia dalam perkembangan kearsipan. Kode etik ini mengatur arsiparis dalam melakukan
tindakan terhadap arsip dan lingkungan sekitarnya. Cara penerapannya dimaksud
adalah sesuai dengan model sistem yang diterapkan dalam organisasi kearsipan
tersebut dan menganalisis kode ini untuk hubungan penerapannya lebih lanjut.
untuk download bisa menuju ke LINK ini Format PDF - EN, Code Ethics-EN.pdf
untuk dari ARMA silahkan unduh disini, Code of Professional Responsibility.pdf
Untuk Versi full bahasa Indonesia keduanya unduh disini, kode etik dalam bahasa indonesia.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentari ya.....