Minggu, 13 Mei 2012

KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Kegiatan yang Berkaitan dengan Pengembangan Sumber Daya Alam 
  1. Ada beberapa pengertian konservasi, namun secara umum diartikan sebagai suatu tindakan untuk mencegah pengurasan sumber daya alam dengan cara pengambilan yang tidak berlebihan sehingga dalam jangka panjang masih tetap tersedia.
  2. Cadangan sumber daya alam adalah sumber daya alam yang sudah diketahui dan bernilai ekonomis. Cadangan ini sudah diketahui jumlah atau besarnya deposit dalam satuan ukuran tertentu dan sudah diketahui manfaatnya.
  3. Menurut David Ricardo manusia akan selalu menggunakan sumber daya alam yang paling tinggi kualitasnya kemudian baru beralih kekualitas yang rendah.
  4. Kelompok Roma berpendapat, bahwa masyarakat hanya memikirkan kepentingannya sendiri dalam jangka pendek karena tingkat kesejahteraannya masih rendah.
  5. Gerakan konservasi di Amerika Serikat adalah untuk mengembangkan sektor kehutanan secara ilmiah.
  6. Kebijakan investasi dan di investasi dapat menghasilkan kegiatan konservasi atau deplisi.
  7. Penggunaan yang lestari secara umum dapat diartikan sebagai suatu tindakan konservasi.
  8. Standar minimum digunakan untuk pelaksanaan konservasi agar daerah yang sudah kritis tidak menjadi punah.
Beberapa Variabel yang Mempengaruhi Konservasi Sumber Daya Alam 
  1. Salah satu faktor yang paling konsisten mempengaruhi konservasi dan digunakan dalam perencanaan pengambilan sumber daya alam untuk membuat penerimaan bersih di masa mendatang adalah tingkat bunga.
  2. Suatu kenaikan dalam tingkat bunga akan berarti adanya suatu penurunan yang progresif dalam nilai sekarang dari penerimaan bersih.
  3. Dibandingkan sewa pajak mempunyai peranan yang lebih penting untuk konservasi sumber daya alam.
  4. Hak penguasaan merupakan lembaga ekonomi yang utama dalam mempengaruhi keputusan untuk konservasi, karena akan menurunkan lebih lanjut lembaga-lembaga ekonomi yang lain seperti sistem persewaan, kredit dan perpajakan.
  5. Hubungan antara pemilik dan penyewa atau pemakai sumber daya alam yang berupa penyerahan hak penguasaan dari pemilik kepada pemakai dikenal sebagai persewaan.
  6. Hubungan penggunaan sumber daya alam baik untuk produk maupun hasil produksi sangat ditentukan oleh bentuk pasar.
  7. Distribusi tingkat penggunaan sumber daya alam dapat bersifat komplementer, bersaing atau netral. Jika dikaitkan dengan bentuk pasar maka akan terlihat kebijakan yang akan dilaksanakan yaitu konservasi atau deplisi.
  8. Jika hubungan ketergantungan dalam tingkat penggunaan adalah melalui penerimaan maka yang digunakan pada umumnya adalah sumber daya yang dapat diperbaharui.
  9. Hubungan antara tingkat penggunaan sumber daya alam melalui penerimaan marjinal dan biaya marjinal tergantung dari macam masukan dan macam produk yang dipengaruhinya.
Daftar Pustaka
  • BAPEDAL. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
  • Dixon, John A. (1986). The Role of Economics in Valuing Environmental Effects of Development Projects, dalam John A. Dixon dan Maynard M. Hufschmidt, editors, Economic Valuation Techniques for the Environment. London: John Hopkins University Press, hal. 310.
  • Huftschmidt, Maynard M., David James, Anton D. Meister, Blair T. Bower, John Dixon. (1983). Environment, Natural Systems, and Development: An Economic Valuation Guide. Baltimore: The John Hopkins University Press, hal. 170–261.
  • McNeely, Jeffrey A. (1992). Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • M. Suparmoko dan Maria R. Suparmoko. (2000). Ekonomika Lingkungan. Yogyakarta: BPFE.
  • M. Suparmoko. (1998). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta: BPFE.
  • Nicholson, Walter. (1992). Microeconomic Theory: Basic Principles and Extensions. Sydney: Dryden Press, halaman 143–147.
  • Pearce, David and Giles Atkinson. (1995). Measuring Sustainable Development, in Daniel W. Bromley, editor, The Handbook of Environmental Economics. Cambridge Massachusetts: Blackwell Publishers.
  • Sekretaris Kabinet RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Sekretaris Kabinet RI, Jakarta, 7 Mei 1999.
  • Surna Tjahja Djajadiningrat. (2001). Untuk Generasi Masa Depan: Pemikiran, Tantangan, dan Permasalahan Lingkungan, Editor Arief Budi Purwanto. Bandung: Studi Tekno Ekonomi ITB.
  • Suma Tjahja Djajadiningrat dan Harry Harsono Amir. (1989). Penilaian secara Cepat Sumber-sumber Pencemaran Air, Tanah, dan Udara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentari ya.....