Pengelolaan Sumber Daya Alam Tak Pulih
- Dalam pengambilan sumber daya alam tak pulih secara optimal ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu: harus memperhitungkan biaya alternatif dan biaya alternatif ini akan selalu meningkat sebesar tingkat bunga yang berlaku.
- Variabel yang lebih diperhatikan dalam pengambilan sumber daya alam tak pulih adalah pola perubahan harga dan produksi daripada royalti.
- Kenaikan harga barang sumber daya alam tak pulih jika tidak ada batasnya, maka akan menyebabkan timbulnya barang substitusi.
- Jika harga meningkat sedang permintaan relatif stabil maka jumlah produksinya akan menurun.
- Biaya pengambilan sumber daya alam merupakan fungsi terhadap jumlah maupun besarnya persediaan, sehingga hubungannya dapat positif, negatif atau netral.
- Pada persaingan sempurna, seorang pengelola akan memaksimumkan keuntungan dari sumber daya yang dikelolanya.
- Pada seorang pengelola monopolis juga akan memaksimumkan keuntungan dengan syarat yang harus dipenuhi adalah penerimaan marjinal harus sama dengan biaya marjinal ditambah dengan royalti.
- Hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam tak pulih adalah adanya unsur ketidakpastian, ketidakstabilan di pasar, efisiensi, hasil eksplorasi dan permasalahan dalam distribusi dan ketidakadilan.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Pulih
- Pengambilan sumber daya alam pulih secara optimal harus didasarkan pada konsep steady state.
- Pengelolaan sumber daya alam pulih pada umumnya didasarkan pada konsep hasil maksimum yang mantap (Maximum Sustainable Yield).
- Pengelolaan sumber daya alam pulih yang didasarkan pada kriteria manfaat biaya dan standar yang memaksimumkan nilai sekarang dari penerimaan bersih menggunakan konsep Optimal Sustainable Yield.
- Pada sumber daya alam pulih terjadi titik balik (turning point) karena lingkungan alamiah memiliki daya dukung yaitu jumlah maksimum yang dapat ditampung oleh lingkungan alam.
- Dengan adanya kepemilikan sumber daya alam secara umum maka akan terjadi kepunahan. Hal ini disebabkan setiap pelaku yang memanfaatkan sumber daya alam tersebut tidak memperhitungkan biaya alternatif yang merupakan nilai di masa mendatang dari sumber daya alam tersebut.
- Beberapa cara mengatasi eksploitasi sumber daya alam pulih yang berlebihan adalah dengan:
- mendefinisikan hak penguasaan atau hak milik sumber daya alam;
- pembatasan peralatan yang digunakan untuk pengambilan;
- pembatasan jumlah sumber daya alam yang diambil.
- Pada sumber daya milik umum ada kemungkinan akan terjadi faktor kesesakan yaitu individu yang menggunakan fasilitas umum akan merasa saling terganggu. Dampak yang ditimbulkan adalah menurunnya kenikmatan para pengguna dan berkurangnya kesediaan untuk membayar.
- Pada pengelolaan sumber daya milik umum biasanya akan terjadi kasus pencemaran, karena semua pengguna akan memanfaatkan untuk pembuangan limbah secara sembarangan.
Daftar Pustaka
- BAPEDAL. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
- Dixon, John A. (1986). The Role of Economics in Valuing Environmental Effects of Development Projects, dalam John A. Dixon dan Maynard M. Hufschmidt, editors, Economic Valuation Techniques for the Environment. London: John Hopkins University Press, hal. 310.
- Huftschmidt, Maynard M., David James, Anton D. Meister, Blair T. Bower, John Dixon. (1983). Environment, Natural Systems, and Development: An Economic Valuation Guide. Baltimore: The John Hopkins University Press, hal. 170–261.
- McNeely, Jeffrey A. (1992). Ekonomi dan Keanekaragaman Hayati. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
- M. Suparmoko dan Maria R. Suparmoko. (2000). Ekonomika Lingkungan. Yogyakarta: BPFE.
- M. Suparmoko. (1998). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Yogyakarta: BPFE.
- Nicholson, Walter. (1992). Microeconomic Theory: Basic Principles and Extensions. Sydney: Dryden Press, halaman 143–147.
- Pearce, David and Giles Atkinson. (1995). Measuring Sustainable Development, in Daniel W. Bromley, editor, The Handbook of Environmental Economics. Cambridge Massachusetts: Blackwell Publishers.
- Sekretaris Kabinet RI. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Sekretaris Kabinet RI, Jakarta, 7 Mei 1999.
- Surna Tjahja Djajadiningrat. (2001). Untuk Generasi Masa Depan: Pemikiran, Tantangan, dan Permasalahan Lingkungan, Editor Arief Budi Purwanto. Bandung: Studi Tekno Ekonomi ITB.
- Suma Tjahja Djajadiningrat dan Harry Harsono Amir. (1989). Penilaian secara Cepat Sumber-sumber Pencemaran Air, Tanah, dan Udara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentari ya.....