Minggu, 13 Mei 2012

VALUASI LINGKUNGAN

Model Penentuan Nilai Lingkungan 
  1. Pemberian nilai pada lingkungan dapat dibedakan dengan dua cara yaitu berdasarkan nilai atas dasar penggunaan dan nilai atas dasar yang terkandung di dalamnya.
  2. Nilai atas dasar penggunaan dibedakan menjadi nilai atas dasar warisan generasi yang sebelumnya dan nilai karena keberadaannya.
  3. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan.
  4. Ada dua kelompok besar teknik penilaian dampak yaitu dari:
  • segi manfaat meliputi: 1) pendekatan nilai pasar; 2) pendekatan pasar pengganti; 3) pendekatan kompensasi; 4) pendekatan nilai survey.
  • segi biaya meliputi teknik analisis biaya
Valuasi Ekonomi Degradasi Lingkungan di Sektor Kehutanan (Kasus Kabupaten Kutai Kartanegara)  
Dalam kajian sekarang ini belum diperhitungkan fungsi hutan yang tidak langsung seperti hutan sebagai sumber genetika, tempat rekreasi, fungsi ekologi dan keanekaragaman hayati, serta fungsi lingkungannya (environmental services). Demikian pula nilai ekonomi yang dihitung baru nilai ekonomi yang berkaitan dengan nilai penggunaan (use value) dan belum memperhitungkan nilai bukan penggunaan seperti nilai warisan, nilai keberadaan. Yang terakhir itu belum dilaksanakan karena memerlukan survei langsung dengan menggunakan pendekatan kesediaan membayar dan atau kesediaan menerima pembayaran; yang semuanya itu memerlukan biaya penelitian yang tinggi. Kalau nilai-nilai ini semua sudah dapat dihitung, maka nilai kerugian akibat kebakaran hutan, kerusakan hutan dan penebangan hutan akan menjadi jauh lebih besar lagi.
Analisis ini menunjukkan bahwa peranan hutan yang bersifat multi fungsi itu ternyata memiliki nilai yang sangat tinggi. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan hutan sebagai sumber pembiayaan pembangunan dan sumber kehidupan manusia hendaknya dilakukan melalui pengelolaan hutan secara sangat bijaksana berhati-hati, karena banyak fungsi hutan yang sifatnya tidak dapat dikembalikan lagi apabila sudah rusak atau hilang (irreversible). Jadi tidak berarti bahwa hutan sama sekali tidak boleh diambil manfaat langsungnya seperti kayu hutan dan hasil hutan ikutan lainnya, tetapi pemanfaatan hutan tersebut dapat dilakukan melalui pengelolaan yang bijaksana sehingga menjamin kelangsungan fungsi sumber daya hutan dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu dapat pula disimpulkan bahwa:
  1. Degradasi lingkungan di sektor kehutanan dapat mengakibatkan dampak langsung dan tidak langsung.
  2. Degradasi lingkungan yang disebabkan oleh penebangan hutan, kerusakan hutan, dan kebakaran hutan akan menimbulkan dampak yang berbeda-beda.
  3. Kebakaran hutan akan menimbulkan dampak antara lain:
    • peningkatan suhu udara;
    • timbul asp tebal;
    • kadar debu berlebihan;
    • menimbulkan berbagai dampak turunan;
    • mempengaruhi ekosistem;
    • mempengaruhi fotosintesis vegetasi hutan;
    • hilangnya beberapa unsur hara;
    • rusaknya vegetasi penutup;
    • pengurangan penyerapan CO2 dan sebagainya
    • Kerusakan hutan dan penebangan kayu akan menimbulkan beberapa kerugian di antaranya, pengurangan kesuburan tanah, hilangnya unsur hara, terjadinya erosi tanah, dan sebagainya.
Daftar Pustaka
  • NN. (1998). Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Jakarta: KLH dan UNDP.
  • M. Suparmoko, M. Ratnaningsih, M. Asta and Harlini Kahar. “Forest Resources” dalam Surna T. Djajadiningrat, M. Suparmoko, and M. Ratnaningsih, editors: (1993). Natural Resources Accounting for Sustainable Development, Ministry of State for Population and Environment, Environmental Management Development in Indonesia, Jakarta: Central Bureau of Statistics.
  • Porkas Sagala. (1994). Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • M. Suparmoko. (2002). Penilaian Ekonomi: Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Yogyakarta: BPFE.
  • M. Suparmoko. (1997). Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Yogyakarta: BPFE.
  • Sung Hoon Kim and John Dixon. (1986) “Economic Valuation of Environmental Quality Aspects of Upland Agricultural Projects in Korea”, dalam John A. Dixon and Maynard M. Hufschmidt, Economic Valuation Techniques for the Environment, Baltimore: The John Hopkins University Press.

2 komentar:

  1. Halo, salam kenal

    untuk artikel dan pengertian valuasi lingkungan secara luas ada referensi gk?

    BalasHapus
    Balasan
    1. baru yang di daftar pustaka itu aja yang berkaitan dengan materi diatas.
      coba bisa cari di google atau perpustakaan terdekat.

      Hapus

komentari ya.....